Polres Pelalawan memusnahkan 22 ton bawang ilegal yang diselundupkan melalui perairan Desa Senggamai. Tersangka AR, nakhoda kapal, ditemukan tanpa dokumen karantina yang sah.,Kasus ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak perbuatan ilegal dalam peredaran komoditas pertanian. Penangkapan berlangsung dalam operasi gabungan Satuan Polairud dan Polsek Teluk Meranti.,Wakapolres Pelalawan Kompol A Rahmat menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga ketentuan karantina terkait bawang. Pihaknya menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan komoditas pertanian.,Pemusnahan barang bukti dilakukan dalam waktu singkat, dengan jumlah hasil penyelundupan mencapai lebih dari 20 ton. Tersangka dianalisis sebagai pihak yang tidak memenuhi ketentuan hukum terkait karantina.,Data dari sumber resmi menunjukkan bahwa peristiwa ini berlangsung pada tanggal 20 Januari 2026. Penyelidikan terkait penyelundupan bawang ilegal masih terus berlangsung untuk melengkapi perekonomian masyarakat.
2026-01-20T11:15:00.000Z
Polres Pelalawan Musnahkan 22 Ton Bawang Ilegal Melalui Penyelundupan

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.