DB
Data Bicara
2026-01-20T11:02:00.000Z

Sindikat di Sumedang Jual Senpi Ilegal Online via PO

Sindikat di Sumedang Jual Senpi Ilegal Online via PO

Polisi mengungkap sindikat di Sumedang, Jabar, yang menjual senpi rakitan secara online melalui platform e-commerce seperti Facebook, TikTok, dan Tokopedia. Mereka menjual senjata api seharga jutaan rupiah. Kombes Iman Imannudin menyebutkan tersangka awalnya memasarkan bagian senjata melalui e-commerce, lalu memperkenalkan senjata api rakitan saat ada pesanan. Penjualan dimulai tahun 2024, dengan 50 senjata dijual ke luar Jawa. Para tersangka diduga belajar merakit senjata sejak 2018, dengan keuntungan Rp 2-5 juta per senjata. Sistem penjualan melibatkan pre-order (PO) dan pembelian langsung. Lima tersangka ditahan, dengan RR, IMR, RAR berperan sebagai perakit dan penjual, sementara JS dan SAA terafiliasi dengan jaringan tertentu. Tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.