Polisi mengungkap sindikat di Sumedang, Jabar, yang menjual senpi rakitan secara online melalui platform e-commerce seperti Facebook, TikTok, dan Tokopedia. Mereka menjual senjata api seharga jutaan rupiah. Kombes Iman Imannudin menyebutkan tersangka awalnya memasarkan bagian senjata melalui e-commerce, lalu memperkenalkan senjata api rakitan saat ada pesanan. Penjualan dimulai tahun 2024, dengan 50 senjata dijual ke luar Jawa. Para tersangka diduga belajar merakit senjata sejak 2018, dengan keuntungan Rp 2-5 juta per senjata. Sistem penjualan melibatkan pre-order (PO) dan pembelian langsung. Lima tersangka ditahan, dengan RR, IMR, RAR berperan sebagai perakit dan penjual, sementara JS dan SAA terafiliasi dengan jaringan tertentu. Tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
2026-01-20T11:02:00.000Z
Sindikat di Sumedang Jual Senpi Ilegal Online via PO

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.