Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan menindak pengendara melaju lawan arus di Lebak Bulus. Polda JAKSEL mengimbau pengguna jalan mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan diri sendiri serta orang lain. Kompol Mujiyanto, Kasat Lantas, mengatakan pihaknya telah menempatkan polisi lalu lintas (polantas) di lampu merah Adhiyaksa, Jalan Lebak Bulus Raya Nomor 33, RT 04 RW 04, Kelurahan Cilandak, Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB. Pihak kepolisian menyampaikan imbauan untuk menghindari konflik lalu lintas dan menyeimbangkan arus kendaraan.
2026-01-20T09:15:00.000Z
Polisi Cetak Teguran Tertulis terhadap Pengendara Lawan Arus di Lebak Bulus

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.