Jaksa penuntut umum menegur saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026). Saksi Indra Nugraha, Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi, ditemui saat persidangan untuk mengklarifikasi kehadiran di pertemuan dengan Kemendikbudristek. Jaksa meminta saksi tidak bersifat cengengesan. Kasus terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun, terbukti dari harga laptop Chromebook 1,5 triliun dan pengadaan CDM 621 miliar. Jaksa menegaskan penyedia lain tidak ditemukan. Sidang terkait Ibam, Mulyatsyah, dan Sri diadakan sebelumnya, dengan keuntungan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Analisis: Kasus menunjukkan kecurigaan terhadap praktik korupsi dalam pengadaan teknologi pendidikan, dengan fokus pada kerugian keuangan dan kontrak kerja sama dengan pemerintah.
2026-01-20T09:14:00.000Z
Jaksa Tegur Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.