DB
Data Bicara
2026-01-20T09:00:00.000Z

Jaksa Agung Hentikan Kasus Guru Cukur Rambut Siswa di Jambi

Jaksa Agung Hentikan Kasus Guru Cukur Rambut Siswa di Jambi

Jakarta - Guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, mengadu ke DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak. Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan kasus ini akan dihentikan jika berkas perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa. Hal itu dikatakan ST Burhanuddin saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Awalnya anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyampaikan hasil rapat yang telah dilakukan sebelumnya dengan Wulansari.

"Kami berkesimpulan tadi bahwa berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kita tidak ada mens rea-nya. Dan tentu prinsip perlindungan profesi guru, kita semua tahu kita semua pernah diajar oleh guru dan pasti untuk mendidik," kata Hinca.

Masyarakat mewakili konsistensi terhadap kebijakan publik terkait perlindungan profesional guru. Jaksa Agung menegaskan prioritas hukum dan etika dalam pengelolaan kasus berpotensi berdampak luas. Kebijakan ini mencerminkan keharmonisan antara tugas pendidik dengan hak individu, serta menghormati peran institusi pendidik dalam masyarakat.

Kasus ini menunjukkan kebijakan terkait pengelolaan konflik antara tugas profesional dan norma sosial. Jika berkas perkaranya dilimpahkan, kasus akan segera ditangani. Kepatuhan terhadap UU KUHP menjadi dasar keputusan Jaksa Agung untuk memastikan keadilan dan konsistensi hukum.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.