DB
Data Bicara
2026-01-20T08:02:00.000Z

KPK Periksa Biro Travel di Kasus Korupsi Kuota Haji dijerat Eks Menag Yaqut

KPK Periksa Biro Travel di Kasus Korupsi Kuota Haji dijerat Eks Menag Yaqut

KPK memeriksa sejumlah saksi dari biro travel terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perwakilan KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan. Saksi termasuk Direktur PT Menan Ekspressindo (Risky Arison Nazir), Direktur PT Surya Sekawan Nusa Tours (Teddy Cahyadi), Komisaris PT Al Amsor Mubarokah Wisata (Sofwan Son Haji), dan Direktur PT Fazary Wisata (Juli Fauza). KPK juga memeriksa Muzaki Kholis, Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, yang diduga menjadi broker pembagian kuota haji dari biro travel ke Kemenag.

KPK mendalami dugaan Muzaki menerima aliran uang dari biro travel untuk menyampaikan permintaan kuota haji ke oknum di Kemenag. Kasus ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah haji untuk kuota 2024, yang disalahgunakan untuk mempercepat antrean jemaah reguler. KPK fokus menggunakan pasal kerugian negara dalam penyidikan. Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan menyimpulkan bukti terkait. Kuota haji 2024 mencapai 241 ribu jemaah, dengan 213.320 untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus. Pemangkuan kuota ini diperkirakan memicu konflik antara jemaah yang sudah mengantre 14 tahun.

Kasus ini terkait kebijakan Yaqut yang menambah kuota haji khusus sebesar 8% dari total kuota, malah mengakibatkan keterlambatan berangkat jemaah. KPK mengungkapkan kebijakan tersebut mengurangi antrean jemaah reguler yang seharusnya berangkat setelah kuota tambahan 2024. Analisis: KPK menunjukkan ada tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji, dengan fokus pada aliran uang dari biro travel ke Kemenag.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.