Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan ada 165 pegawai Kejaksaan diancam hukuman sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 72 pegawai menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian. Hukuman disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, 20 Januari 2026. ST Burhanuddin mengatakan hukuman terhadap pegawai ini dikarenakan perbuatan tercela. 72 pegawai yang dihukum pemberhentian secara terbuka, dengan durasi sepanjang tahun 2025. Pemberhentian efektif dilaksanakan setelah hukuman resmi diumumkan. Pemerintahan mendorong penerapan hukuman yang tegas terhadap pegawai yang terlibat perbuatan tercela, termasuk kebijakan publik dalam penyelenggaraan kejaksaan.
2026-01-20T07:38:00.000Z
Jaksa Agung Dihukum 72 Pegawai Turun Jabatan Selama 2025

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.