KPK melakukan audiensi dengan Pemkab Bogor untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan tahun 2024. Direktur II Koordinasi dan Supervisi KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menekankan pentingnya penguatan integritas di kabupaten tersebut. Pertemuan berlangsung di Cibinong, Bogor, dan fokus pada evaluasi sistem peraturan daerah. Pihak KPK menyarankan agar dampak dari perubahan tata kelola dapat diminimalisir. Pemkab Bogor diharapkan memperkuat transparansi dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pemkab Bogor diwajibkan memperbarui peraturan daerah berdasarkan kritik dari KPK. Dalam pertemuan tersebut, KPK menyampaikan data terkini tentang kinerja pemerintahan dan identifikasi masalah yang terjadi. Pemkab Bogor diharapkan menerapkan kebijakan publik yang transparan dan berbasis data. Evaluasi ini diharapkan memperkuat keberadaan sistem tata kelola daerah yang baik.
KPK memastikan proses evaluasi terukur dan terbuka, memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat serta ketersediaan sumber daya. Pemkab Bogor diimbangkan untuk berpartisipasi aktif dalam proses evaluasi ini. Kebijakan tata kelola yang lebih baik diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
