Polisi menangkap pria berinisial A (44) di Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan pada Senin (19/1/2026) dan ditemukan memperbarui barang haram dari Kampung Ambon, Jakarta Barat. Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik berisi sabu dengan total berat 1,5 gram dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penangkapan dilakukan sesuai dengan prosedur pengebawanan narkotika. Tangerang merupakan kota yang menjadi pusat peredaran narkoba di wilayah tersebut. —DataBicara: Peristiwa penangkapan pengedar sabu di Tangerang disampaikan oleh pejabat pemerintahan setempat, menunjukkan peran pemerintah dalam mengatasi masalah kriminal.
2026-01-20T06:14:00.000Z
Pengedar Sabu Ditemukan di Tangerang, Barangnya Dipasok dari Kampung Ambon

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.