DB
Data Bicara
2026-01-20T05:25:00.000Z

Ahok-Ignasius Jonan Tak Bisa Hadir Sebagai Saksi, Jaksa Panggil Lagi Pekan Depan

Ahok-Ignasius Jonan Tak Bisa Hadir Sebagai Saksi, Jaksa Panggil Lagi Pekan Depan

Jakarta - Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ignasius Jonan terpaksa tidak hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Jaksa mengklaim akan memanggil mereka pekan depan.,Dari lima saksi yang dipanggil, Ahok dan Ignasius berhalangan hadir. Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, juga tidak hadir hari ini. Jaksa meminta waktu tambahan untuk menghadirkan ketiganya dalam sidang pekan depan.,Hakim mengabulkan permohonan jaksa, dan majelis meminta jaksa menghadirkan Ahok, Ignasius, Arcandra, serta saksi fakta lainnya pekan depan. Terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza akan dihadirkan sebagai saksi untuk dua tersangka.,Dakwaan terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza menyebut kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, terkait impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Data kerugian mencakup kerugian keuangan negara Rp 45,1 triliun dan kerugian perekonomian Rp 215,1 triliun, total Rp 285,9 triliun.,Jaksa memastikan bahwa penghitungan kerugian menggunakan kurs rata-rata, dan jumlah bisa berbeda jika kejaksaan menggunakan kurs lain.,Analisis Singkat: Kasus korupsi tata kelola minyak memperlihatkan dampak ekonomi yang besar. Jaksa memproses mantan pengurus dan pejabat publik untuk mengakui kejadian yang duga. Proses hukum terlihat berlangsung untuk menuntut keterlibatan aktor penting dalam penyebab kerugian negara.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.