DB
Data Bicara
2026-01-20T07:11:00.000Z

Urus Paspor Hilang/Rusak: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Urus Paspor Hilang/Rusak: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Jakarta - Ditjen Imigrasi menjelaskan prosedur mengurus paspor yang hilang atau rusak. Pemilik paspor wajib membayar biaya sebesar... (tanpa nilai tertentu). Data disematkan dari akun Instagram @ditjen_imigrasi. Paspor yang hilang/rusak tidak terkait biaya pembuatan paspor. Proses peringkat paspor dikelola oleh Ditjen Imigrasi. Peringatan diberikan untuk kebijakan pengurusan paspor yang berpotensi mengganggu ketersediaan. Area terdampak terhitung dalam prosedur pengurusan.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.