DB
Data Bicara
2026-01-20T04:01:00.000Z

Polri Hormati Putusan MK Tolak Gugatan soal Polisi Tak Boleh Isi Jabatan Sipil

Polri Hormati Putusan MK Tolak Gugatan soal Polisi Tak Boleh Isi Jabatan Sipil

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU No. 20 Tahun 2023 soal penempatan polisi pada jabatan sipil. Polri menghormati putusan MK. Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan Polri mematuhi keputusan MK. Pemohon gugatan menuntut hak polisi untuk mengisi jabatan sipil di luar Polri, namun MK membatalkan permohonan tersebut. Putusan MK melibatkan perwakilan institusi pemerintahan dan menyelesaikan pertikaian hukum terkait kewenangan pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) di luar Polri. Sumber resmi seperti BMKG belum merilis data teknis terkait dampak perubahan kebijakan.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.