Sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, tanggal 20 Januari 2026. Jaksa penuntut umum menetapkan saksi terdakwa anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adriano Riza, yang akan berpendapat. Saksi terdiri dari Komisaris Utama Pertamina Ahok, Ignasius Jonan, Arcandra, Nicke Widyawati, dan dua lainnya. Ahok tak bisa hadir karena akan berada di luar negeri sejak 26 Januari, sementara terdakwa akan menghadiri sidang berikutnya jika diberitahu. Dalam dakwaan, terdakwa dituduh terlibat dalam korupsi tata kelola minyak, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, dengan dua pokok permasalahan terkait impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Kerugian keuangan negara mencakup USD 2,7 miliar atau Rp 45,1 triliun, sedangkan kerugian perekonomian mencakup Rp 215,1 triliun. Sidang terbagi dua hari, dengan agenda berikutnya menghadirkan saksi lain.
2026-01-20T01:49:00.000Z
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak: Saksi Ahok & Ignasius Jonan Hadir, Ahok Berhalangan

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.