Jakarta - Polisi Metro Jaya menerima laporan dari korban dugaan penipuan trading kripto, yang melibatkan influencer Timothy Ronald. Agnes Stefani, seorang korban, membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak kepolisian juga menindak dua orang lain, TR dan saudara K. Kepala SPKT Polda Metro Jaya, Jajang, menyatakan keterlibatan korban dalam kasus tersebut. Tanggal laporan polisi sesuai dengan informasi yang disebutkan dalam sumber. Data teknis seperti angka korban dan penyelesaian peristiwa belum disebutkan dalam sumber. —DataBicara: Kebijakan kepolisian terkait penindakan terkait kejahatan teknologi.
2026-01-19T17:27:00.000Z
Timothy Ronald Dikembangkan Polisi atas Dugaan Penipuan Trading Kripto

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.