Pemerintahan Kamboja gencar pemberantasan sindikat penipuan daring, dengan 308 WNI melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh dalam dua hari terakhir. Dubes Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyebutkan WNI tersebut berada dalam kondisi aman dan sehat tetapi memiliki permasalahan terkait paspor, status overstay, atau izin tinggal yang tidak valid. KBRI Phnom Penh akan menangani 308 WNI tersebut sesuai prosedur, sementara pihak berwenang di Tanah Air akan melakukan koordinasi untuk meringkas proses deportasi. Kebijakan ini dirancang agar WNI yang keluar dari sindikat penipuan daring segera pulang ke Indonesia. Data sumber menyebutkan bahwa 375 WNI melapor ke KBRI dalam periode Januari 2026, dengan 243 di antaranya datang hanya dalam dua hari. WNI yang terlibat skenario ilegal seperti sindikat penipuan daring diharapkan tidak mudah tergiur dengan pekerjaan yang menjanjikan dengan risiko rendah. Status paspor dan izin tinggal menjadi kunci untuk proses deportasi.
2026-01-19T14:07:00.000Z
WNI Kamboja Berbondong Lapor ke KBRI Terkait Scam, 308 Orang Siap Deportasi

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.