Peristiwa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Jakarta ditetapkan untuk sidang aduans Nadiem Anwar Makarim pada Senin (19/1/2026).,Ketiganya saksi berupa mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek Jumeri, Sutanto, dan Hamid Muhammad akan diadukan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi.,Nadiem menegaskan KPK belum mengambil tindakan terhadap gratifikasi, sehingga meminta KPK untuk mengambil tindakan terhadap saksi tersebut.,Para saksi akan dihadirkan dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, dan pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan tujuan aduans tersebut untuk memperkuat klaim kebenaran kasus.
2026-01-19T13:55:00.000Z
Nadiem Akan Adukan 3 Saksi Korupsi Chromebook ke KPK Besok

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.