Disdik DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemanfaatan gawai di lingkungan satuan pendidikan, dengan penerapan pembatasan penggunaan hp selama jam sekolah berlangsung.,SE Nomor e-0001/SE/2026 diterbitkan 7 Januari 2026, menggantikan kebijakan yang mengharuskan siswa mengumpulkan gawai mereka selama periode pelajaran.,Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaludin, membenarkan kebijakan ini sebagai langkah pencegahan penggunaan gawai yang berlebihan di perkuliaan.,Gawai siswa dianggap sebagai peralatan pendidikan yang harus disiplinkan, dengan kebijakan penutupan layanan seluler pada jam belajar.,Peraturan ini menekankan pemanfaatan gawai secara bijak, termasuk penggunaan fitur klasifikasional dan pembatasan penggunaan media sosial saat kelas berlangsung.,Pihak Disdik DKI memastikan proses pengumpulan gawai di sekolah dilakukan dengan penuh disiplin, menghindari adopsi sanksi terhadap siswa atau wali siswa.,Dalam kebijakan ini, penggunaan gawai di luar jam belajar diizinkan, tetapi harus mematuhi aturan yang ditetapkan untuk menghindari gangguan konsentrasi siswa.,Penerapan kebijakan ini diharapkan mencegah penyebaran konten elektronik yang berpotensi merusak pembelajaran, serta mengurangi risiko kejahatan cyber di lingkungan sekolah.
2026-01-19T13:53:00.000Z
Disdik DKI Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah, HP Siswa Dikumpulkan

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.