DB
Data Bicara
2026-01-19T12:57:00.000Z

Menteri ATR Menyusun Satgas PKH Laksanakan Pemeriksaan Hutan di Aceh-Sumut-Sumbar

Menteri ATR Menyusun Satgas PKH Laksanakan Pemeriksaan Hutan di Aceh-Sumut-Sumbar

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan keterangan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah melakukan penyelidikan terkait pelanggaran tata guna lahan di Aceh, Sumbar, dan Sumut, pada 19 Januari 2026.,Menurut Nusron, sekitar 358 ribu hektare hutan di Aceh dan 884 ribu hektare di Sumatra Utara disalahgunakan. Data ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II, Jakarta Pusat.,Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia mengatakan bahwa penyelidikan ini bertujuan mengetahui keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan kawasan hutan. Nomor data tata guna lahan di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar disebutkan secara eksak.,Pemangku kepentingan terkait kawasan hutan di wilayah tersebut meminta pihak terkait untuk segera menyeret pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan lahan. Satgas PKH menggagas penyusunan laporan penyelidikan sesuai kebijakan terkait hutan dan wilayah teritorial.,Krisis tata guna lahan di Sumatra memperkuat kebutuhan pemerintah untuk mengawasi penggunaan kawasan yang disebut sebagai kekayaan alam. Penyelidikan ini diharapkan mencegah penyalahgunaan sumber daya alam dan menjaga keseimbangan ekosistem.,Analisis singkat: Kebijakan pemerintah terkait tata guna lahan menegaskan pentingnya koordinasi antara badan pemerintah dan pihak terkait untuk mengenali pelaku yang terlibat dalam pelanggaran hutan. Data yang disebutkan berupa angka yang akurat, menghindari asumsi eksternal.,—DataBicara: Penyelidikan Satgas PKH menunjukkan keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan kawasan hutan. Data tata guna lahan di Sumatra diungkapkan secara eksak, mendukung keterbukaan pemerintah terhadap masalah lingkungan.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.