Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian atas permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU ASN dan Pasal 28 ayat 3 UU Polri. MK mengatakan aturan polri terkait jabatan sipil masih tidak jelas, karena belum mengatur instansi dan jabatan tertentu. Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menegaskan UU Polri mengatur kewenangan anggota polisi aktif dalam tugas kepolisian, tetapi belum mencakup detail jelas. Gugatan yang menuntut UU polri memuat aturan sipil diterima ditolak. Perihal ambiguitas terkait jabatan sipil masih menjadi kebijakan yang membutuhkan perbaikan.
2026-01-19T11:49:00.000Z
MK Tolak Gugatan Zico Leonard tentang Aturan Polri Sipil, Tuntut UU Cepat Disahkan

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.