Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal penempatan anggota polisi aktif di jabatan sipil, menurut ketentuan UU 2002 tentang Polri.,Permohonan uji materi diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian, dengan nomor 223/PUU-XXIII/2025.,Pemohon menyebut frasa 'anggota Kepolisian Negara' dalam Pasal 19 ayat 2-4 UU 2023 serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2002 menimbulkan kritik terhadap kewenangan polisi aktif mengisi jabatan sipil.,MK menegaskan polisi aktif tetap dapat mengisi jabatan sipil sesuai ketentuan UU 2002, tanpa mengubah struktur jabatan sipil.,Kasus ini berada di Jakarta, dengan tindakan resmi yang diterima oleh pihak yang mengajukan gugatan.,DataBicara: Pemohon mengkritik ketentuan yang menyetujui kebijakan polisi aktif di jabatan sipil, sementara MK mempertahankan kewenangan tersebut berdasarkan hukum.
2026-01-19T11:44:00.000Z
MK Tolak Gugatan Soal Jabatan Sipil Polisi Aktif

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.