Terdakwa kasus pemerasan sertifikasi K3, Miki Mahfud, mengajukan pengakuan bersalah pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Pengakuan bersalah baru tercantum dalam KUHAP baru, di sampaikan usai pembacaan dakwaan. Miki didampingi pengacara mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Ia mengklaim mendapat informasi dari penasihat hukumnya, Uda Febri, tentang perkembangan penegakan hukum di Indonesia. Surat pengakuan dibacakan di hadapan jaksa, para advokat, dan hakim. Jaksa menilai ancaman pidana dalam Pasal 234 KUHAP (7 tahun) tidak mencukupi, sehingga memohon majelis hakim mempertimbangkan permohonan. Majelis hakim menyatakan pasal yang didakwakan tidak bersifat tunggal dan ancaman pidana Pasal 12 e UU Tipikor (20 tahun) terkait pemerasan tidak termuat dalam Pasal 234 KUHAP. Hakim memperpanjang perkara untuk pemeriksaan lanjut. Surat pengakuan menegaskan Miki mengakui perbuatan yang didakwakan, meskipun ia mengklaim menerima uang dari pemerintah untuk mengambil sertifikat. Surat tersebut menekankan kesadaran untuk mendukung tugas KPK dan keluarga.
2026-01-19T11:03:00.000Z
Terdakwa K3, Miki Mahfud, Ajukan Pengakuan Bersalah di Kasus Pemerasan

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.