DLH DKI Jakarta akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal di kawasan pesisir Tanggul Laut Muara Baru, Jakarta Utara, pada 19 Januari 2026.,Pelaku dituntut mengakui pelanggaran peraturan terkait pembuangan sampah di kawasan pesisir, karena berdampak langsung terhadap lingkungan warga.,Pejabat Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menyatakan tindakan akan dilakukan sesuai aturan hukum, meski belum mengklaim bahwa pelaku tidak bertanggung jawab.,Yogi menegaskan bahwa penindakan akan berlangsung dengan transparan dan akurat, sesuai dengan aturan yang berlaku.,Pembuangan sampah di lokasi tersebut disampaikan sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi, karenanya perlu adanya pemeriksaan hukum untuk memastikan keadilan.,Tindakan ini akan dilakukan secara sertifikasi dan mempertimbangkan dampak terhadap ekosistem pesisir serta lingkungan masyarakat sekitar.,Dalam kaitannya dengan peristiwa ini, DLH DKI Jakarta terlibat dalam proyek penyelamatan lingkungan dan penegakan pembatasan terhadap aktivitas ilegal di kawasan pesisir.,Pembuangan sampah di Muara Baru menjadi contoh terkini dari pengaturan lingkungan di wilayah pesisir yang dianggap sebagai kebijakan penting dalam pembangunan ekosistem kota.,DataBicara: Peristiwa ini menunjukkan bahwa pemerintah terus melangkah dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, khususnya di wilayah pesisir yang rentan terhadap dampak ekologis.
2026-01-19T10:55:00.000Z
DLH DKI Tunda Proses Hukum Pelaku Buang Sampah di Muara Baru

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.