Pemerintah Kabupaten Pandeglang menegaskan penyegehkan SDN Gerendong 1 di Kecamatan Kroncong, Banten, tidak berasal dari pemilik tanah. Dinas Pendidikan mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan kebijakan resmi, sekaligus mengingatkan agar tidak melibatkan peserta didik. Kabid Sekolah Dasar, Dindikpora Pandeglang, Wawan Munawar menyatakan bahwa penyegelan ruang kelas bukanlah tindakan yang disebutkan dalam pernyataan ahli waris. Pihaknya menyarankan agar plang atau pengumuman bisa digunakan untuk penyelesaian sengketa, namun tetap dihindari aksi yang memengaruhi anak-anak.
Ahli waris mengklaim hak mereka atas tanah dan alat transportasi di SDN Gerendong 1. Pemkab memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak merestriksi hak ahli waris. Namun, pernyataan mereka justru terkesan tidak terbuka, terutama terkait dengan kewajiban pemerintah dalam menyelesaikan konflik hukum. Dalam konflik ini, keberadaan sekolah dan hak anak-anak tetap menjadi prioritas.
Tindakan penyegelan menjadi simbol dari ketidakpahaman antara pihak terkait. Pemkab mengutip sumber resmi BMKG untuk memastikan keamanan di sekitar lokasi. Dalam penanganan konflik, pihak penegak hukum berkomitmen menghormati hak-hak warga, terutama dalam mengelola sumber daya alam dan infrastruktur sekolah.
