Kejagung memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Periksa berlangsung selama 7 tujuh jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.18 WIB. Sudirman mengaku hadir sebagai saksi dua kali, menjelaskan tugasnya sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina (2008-2009) dan Menteri ESDM (2014-2016). Dalam pemeriksaan, ia menyatakan adanya hambatan saat membenahi sektor energi, termasuk pergantian direksi yang mengganggu operasional unit. Dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus ini belum diberitahu secara detail. Kejagung melanjutkan penyelidikan kasus tata kelola minyak mentah yang sedang berlangsung. —DataBicara: Kasus ini melibatkan pelaku terkait pengadaan minyak dan keterlibatan dua sprindik yang berbeda waktu penyidikan.
2026-01-19T10:22:00.000Z
Kejagung Memeriksa Sudirman Said di Kasus Korupsi Petral

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.