Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyangkal isu bahwa Chromebook diwajibsakan sebagai merek laptop dalam Permendikbud Nomor 5-Tahun-2021. Dia menjelaskan Chromebook adalah sebutan bagi laptop dengan sistem operasi Chrome OS, bukan produk tertentu. Nadiem menegaskan Permen DAK tidak mengatur spesifikasi laptop, hanya tata kelola penggunaan dana alamat khusus (DAK). Kebijakan pengadaan digitalisasi pendidikan menggunakan Chromebook disebut salah, karena Permen DAK 2020 menggunakan Windows sebagai sistem operasi. Nadiem mengklaim isu 'mengunci' Chromebook terkait Permen DAK adalah persepsi kesalahan. Dalam perkara korupsi, Nadiem mengajukan eksepsi, tetapi hakim menolaknya dan meminta pembuktian lanjut.
2026-01-19T10:11:00.000Z
Nadiem: Chromebook Bukan Merek Laptop, Tidak Ada Kebijakan Pilih Produk Tertentu

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.