DB
Data Bicara
2026-01-19T09:41:00.000Z

Aditya Hanafi Denda Seumur Hidup karena Pembunuhan dan Kekasaran

Aditya Hanafi Denda Seumur Hidup karena Pembunuhan dan Kekasaran

Majelis hakim PN Soasio menetapkan vonis penjara seumur hidup terhadap Aditya Hanafi, terdakwa pembunuhan dan kejahatan seksual terhadap KLP Tiwi, pegawai BPS di Halmahera Timur. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena tindak pidana pembunuhan berencana dan perbuatan seksual dengan sengaja. Vonis sama dengan tuntutan jaksa. Kasus terjadi di Maluku Utara, 19 Juli 2025. Terdakwa mengakui aksi kejinya pada 19 Juli 2025 pukul 05.22 WIT. Sebelumnya, terdakwa berada di Halmahera Timur, sedangkan calon suami korban berada di Ternate. Korban meninggal di rumah dinas BPS di Kota Maba. Terdakwa mengakui meminjam uang korban untuk judi online dan mengajukan pinjol atas nama korban.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.