Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel didakwa menerima gratifikasi Rp 3 miliar dan melakukan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kemnaker. Noel menyatakan tidak mau terlalu cengeng saat ditanya tentang amnesti.,Jaksa KPK mengklaim Noel meminta jatah uang Rp 3 miliar dari pihak swasta dan anak buahnya. Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat digelar pada 19 Januari 2026.,Noel mengaku tidak ada ruang untuk mengajukan surat pengakuan bersalah karena tuntutan hukum sangat rendah. Dia menyebutkan kasus terjadi sejak 2021 dan terkait dengan Penerbitan sertifikasi K3.,Pihak lembaga menyerukan hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup. Noel juga mengakui senang mendapat surat dari putrinya, yang diberi pesan 'love love' sebagai semangat.,Dalam dakwaan, terdakwa disebutkan memaksa pemohon sertifikasi memberikan uang total Rp 6,5 miliar. Jaksa menyebutkan terdakwa juga menerima gratifikasi Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.,Sidang berlangsung dalam berkas terpisah, dengan terdakwa berada di bawah pengawasan KPK. Noel mengakui bersalah dan tidak ada ruang untuk meminta amnesti.
2026-01-19T09:21:00.000Z
Noel Diketahui Menerima Gratifikasi & Pemerasan di Kemnaker, Tidak Akan Minta Amnesti

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.