Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel), mengakui menerima Rp 3 miliar dari pemerasan proses pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Noel mengakui bersalah. Pernyataan tersebut disampaikan saat terdakwa menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada 19 Januari 2026. Kasus ini terkait penyelesaian sertifikat K3 yang diperlukan untuk mengelola kebijakan industri.
Kasus ini terkait dengan proses pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker, yang diperlukan oleh pihak industri untuk memperoleh izin operasional. Noel mengakui menerima uang sebesar Rp 3 miliar dalam rangka membatasi proses yang secara melawan hukum. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari persidangan hukum yang berlangsung di bawah pengawasan Jaksa Penuntu.
Kasus ini menjadi contoh kasus pemerasan yang diberi sanksi oleh sistem hukum, dengan menunjukkan keberadaan kekhawatiran terhadap keadilan dan partisipasi publik. Pihak Kemnaker dan pihak terkait menggambarkan kasus ini sebagai perekonomian yang tidak transparan, serta perlu peningkatan partisipasi pengawasan di industri.
Terdakwa mengakui keterlibatan dalam pemerasan sertifikat K3 yang dilakukan oleh pihak ketiga, dengan mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan sebagai bentuk perbaikan proses pengurusan. Kasus ini menegaskan bahwa kebijakan yang terkait dengan sertifikat K3 memiliki risiko kecurangan yang menimbulkan konsekuensi terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
āDataBicara: Pernyataan terdakwa memberi sinyal bahwa kebijakan terkait sertifikat K3 perlu ditindaklanjuti dengan transparansi tinggi dan partisipasi pengawasan aktif oleh pihak ketiga.
