Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat tanah yang hilang pasca bencana Sumatera tetap diakui oleh pemerintah. Ia menyatakan bahwa setiap bagian tanah masyarakat di lokasi tersebut tetap dilindungi menurut aturan hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan DPR RI Komisi II di kompleks Parlemen, Jakarta, pada 19-Januari-2026. Nusron menekankan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat, baik dalam konteks banjir, longsoran, maupun bencana alam. Pemerintah dianggap hadir dalam melindungi hak rakyat, terutama pemilik tanah yang mengalami dampak paling serius.
2026-01-19T08:28:00.000Z
Menteri ATR Sebut Sertifikat Tanah Hilang Pasca Bencana Sumatera Tetap Diakui

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.