Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial J (30) pada Minggu (18/1) malam di Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas kasus pengedar obat keras ilegal berkedok toko plastik. Polisi menyita 4.395 butir psikotropika dan Rp 11 juta. Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Status peringatan gempa bumi tidak disebutkan, namun area terdampak dan jumlah terdampak tidak dijelaskan dalam sumber. —DataBicara: Polisi terus menjembatani kebutuhan pendidikan dan kesehatan dengan tindakan efektif untuk menghambat penyebaran obat berbahaya.
2026-01-19T08:28:00.000Z
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Jagakarsa, Jakarta Selatan

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.