DPRD DKI Jakarta menyerahkan usulan kebijakan zero tolerance terhadap tempat hiburan malam yang terlibat peredaran narkoba. Fraksi PKS menyatakan pemerintah harus mengatur sanksi administratif permanen, yaitu pemecatan izin usaha, bagi tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran gelap narkotika. Usulan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (19/1/2026), saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Gubernur Jakarta Pramono Anung menghadiri acara tersebut.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Hasan Abdullah, menegaskan Jakarta sebagai pusat hiburan malam memiliki risiko tinggi terjadi peredaran narkoba. Pemerintah diberi tahu untuk memperketat penegakkan hukum terhadap usaha hiburan malam yang terbukti terlibat narkotika. Sanksi tegas, seperti pemecatan izin, diharapkan mencegah penyebaran narkoba.
Usulan ini mendalami kebutuhan pemerintah untuk menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap tempat hiburan malam, sambil mendorong pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas industri hiburan. Pemerintah justru diminta untuk memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi usaha yang terbukti terlibat narkoba.
