Jaksa menggugat Noel terkait penerimaan gratifikasi Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan ASN Kemnaker. Terdakwa diberi uang sebesar Rp 2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro pada Desember 2024, serta motor berkas Nopol B-4225-SUQ dari Divian Ariq. Kasus ini melibatkan Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 127 UU Pidana. Perbuatan terbukti melanggar ketentuan hukum terkait penerimaan gratifikasi dan pemerasan. Dalam dakwaan, terdakwa juga diperkirakan menerima Rp 70 juta dari PT KEM Indonesia. Hakim menentukan tindakan kriminal tersebut melanggar ketentuan hukum yang jelas.
2026-01-19T07:32:00.000Z
Noel Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,3 M dan Motor Ducati dari Bawahan Kemnaker

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.