Sidang kasus pemerasan uang Rp 3 miliar dari penyelenggara sertifikasi K3 di Kemnaker dihentikan. Jaksa KPK menguraikan alur dana dari 2021 hingga 2024, terkait para terdakwa yang terlibat. Tersangka Noel, mantan Wamenker, meminta jatah Rp 3 miliar dari pemerasan, dengan aliran uang berasal dari PT KEM Indonesia dan diberikan ke Divian Ariq. Tersangka lain seperti Irvian Bobby Mahendro dan Sekarsari Kartika Putri terlibat dalam alur tersebut. Jaksa menyatakan uang diperoleh dari para pemohon sertifikasi, dan diteruskan ke Divian Ariq via sopir. Pemeraian terkait dugaan Pasal 12 huruf e, 12 huruf b, 12 B, dan Pasal 18 KUHP. Penyidikan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
2026-01-19T07:15:00.000Z
Jaksa KPK Urakan Alur Duit Rp 3 Miliar ke Noel, Dugaan Pemerasan K3

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.