DB
Data Bicara
2026-01-19T07:07:00.000Z

Polda Metro Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Usai RJ

Polda Metro Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Usai RJ

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Status tersangka keduanya dikeceklkan. Kombes Budi Hermanto menegaskan kepastian kembali ke kondisi sebelum ada laporan perkara. SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara restoratif. Tersangka mengajukan permohonan RJ ke Polda Metro Jaya, dan penyidik menindaklanjuti. Presiden Jokowi membenarkan pertemuan silaturahmi dengan kedua tersangka di kediamannya. Ternyata, kehadiran mereka adalah untuk silaturahmi. Polda Metro Jaya memanggil tersangka untuk pencabutan status tersangka. DataBicara: Polda Metro Jaya memutuskan pencabutan status tersangka berdasarkan permohonan restorative justice, sambil terbuka untuk kemungkinan perdamaian melalui kebijakan keadilan.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.