DB
Data Bicara
2026-01-19T07:05:00.000Z

MK: Karya Jurnalistik Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana-Perdata

MK: Karya Jurnalistik Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana-Perdata

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon agar tuntutan pidana-perdata dapat dikenai terhadap karya jurnalistik. Keputusan menurunkan proses sengketa pers melalui Dewan Pers terlebih dahulu.,Ketua MK Suhartoyo menegaskan kriteria hukum yang menghambat tindakan pidana-perdata terhadap karya jurnalistik. Pasal 8 UU Pers tidak jelas dalam menjelaskan perlindungan hukum terhadap wartawan.,MK menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma deklaratif tanpa konsekuensi nyata. Proses hukum terhadap wartawan harus sesuai mekanisme Dewan Pers dan hak jawab.,Kurang dari 10% karya jurnalistik terkait peristiwa alam atau kritik terhadap pemerintah tidak bisa langsung dituntut hukum. MK memastikan bahwa tindakan hukum hanya bisa dilakukan setelah mekanisme Dewan Pers diterapkan.,Pemohon menginginkan sanksi pidana-perdata terhadap karya jurnalistik yang disampaikan dengan cara sah. MK menegaskan bahwa tindakan hukum harus melalui proses di Dewan Pers dan konsistensi dengan UUD 45.,Analisis Singkat: MK menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum terhadap kerja jurnalistik. Proses hukum terhadap wartawan harus mengedepankan mekanisme Dewan Pers dan hak jawab untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan hukum.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.