Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon agar tuntutan pidana-perdata dapat dikenai terhadap karya jurnalistik. Keputusan menurunkan proses sengketa pers melalui Dewan Pers terlebih dahulu.,Ketua MK Suhartoyo menegaskan kriteria hukum yang menghambat tindakan pidana-perdata terhadap karya jurnalistik. Pasal 8 UU Pers tidak jelas dalam menjelaskan perlindungan hukum terhadap wartawan.,MK menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma deklaratif tanpa konsekuensi nyata. Proses hukum terhadap wartawan harus sesuai mekanisme Dewan Pers dan hak jawab.,Kurang dari 10% karya jurnalistik terkait peristiwa alam atau kritik terhadap pemerintah tidak bisa langsung dituntut hukum. MK memastikan bahwa tindakan hukum hanya bisa dilakukan setelah mekanisme Dewan Pers diterapkan.,Pemohon menginginkan sanksi pidana-perdata terhadap karya jurnalistik yang disampaikan dengan cara sah. MK menegaskan bahwa tindakan hukum harus melalui proses di Dewan Pers dan konsistensi dengan UUD 45.,Analisis Singkat: MK menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum terhadap kerja jurnalistik. Proses hukum terhadap wartawan harus mengedepankan mekanisme Dewan Pers dan hak jawab untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan hukum.
2026-01-19T07:05:00.000Z
MK: Karya Jurnalistik Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana-Perdata

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.