Kementerian Hukum (Kemenkum) menargetkan draf revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) diserahkan ke DPR pekan ini. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej memastikan drafnya akan difinalkan hari ini. "Kami merespons terkait Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Siang ini akan kami finalkan dan akan dibahas di Komisi XIII. Karena kami Kementerian Hukum diberi batas waktu oleh Menteri Sekretaris Negara sampai dengan tanggal 23 Januari," kata Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Draf tersebut akan disampaikan di tengah proses pembahasan pada sesi Komisi XIII. Pada waktu yang sama, Kemenkum diberi waktu oleh Menteri Sekretaris Negara untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang tersebut hingga 23 Januari 2026.
2026-01-19T07:01:00.000Z
Kemenkum Berikan Draf RUU PDK ke DPR Pekan Ini

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.