Peringatan kebijakan publik mengenai izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) terkait tambang emas ilegal di Kuansing terkini diberikan oleh Plt Gubernur Riau, SF Haryanto. Pemprov Riau tengah menyusun regulasi untuk menyetujui izin WPR sebagai bagian kepastian hukum bagi masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya alam secara sah. Hal ini disampaikan dalam rapat dengan Kapolda Riau di Pekanbaru, Senin (19/1/2026). SF Haryanto menegaskan bahwa kegiatan pertambangan masyarakat sebelumnya sudah dijamin dari pemerintah pusat dan pihaknya memperketat pengawasan untuk hindari aksi illegal. Peringatan ini diakui sebagai langkah strategis dalam membangun hubungan aman antara komunitas dengan pemerintah.
2026-01-19T06:32:00.000Z
Pemprov Riau Sebutkan Izin WPR untuk Legalisasi Tambang Rakyat di Kuansing

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.