DB
Data Bicara
2026-01-19T06:25:00.000Z

MK: Kolumnis Tidak Dikategorikan Sebagai Profesi Wartawan

MK: Kolumnis Tidak Dikategorikan Sebagai Profesi Wartawan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menyetujui kolumnis tidak dianggap profesi wartawan. Permohonan ditujukan oleh Yayang Nanda Budiman, yang menggugat Pasal 8 UU Pers terkait perlindungan hukum bagi kolumnis. MK menyatakan kolumnis dan kontributor lepas tidak disamakan dengan wartawan, karena tidak tergabung dalam organisasi profesi wartawan dan tidak terikat kode etik jurnalistik. Pada dasarnya, Kolumnis dianggap sebagai individu yang memanfaatkan ruang media untuk menyampaikan opini pribadi, namun tidak dilindungi oleh peraturan tersebut. MK membedakan antara wartawan yang bekerja dalam organisasi dan perusahaan pers dengan kolumnis yang bekerja secara independen. Gugatan ditolak karena tidak ada dasar hukum untuk menyamakan kedua kategori. —DataBicara: MK menghargai perbedaan antara wartawan profesional dan kolumnis, menekankan bahwa kolumnis tidak terkait dengan struktur organisasi dan kode etik jurnalistik yang diterapkan pada profesi wartawan.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.