Polisi Jawa Barat mengungkap status dua rekan Resbob yang terlibat dalam kasus dugaan penghinaan suku Sunda. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa dua rekan tersebut tidak memenuhi kriteria Pasal 55 KUHP karena tidak terlibat langsung dalam kejahatan. Dugaan keterlibatan mereka tidak mencakup kejahatan terkait penghinaan, menurut pengakuan polisi. Penyidikan berlangsung di Jakarta, dengan fokus pada keterlibatan dua pihak yang masih dikenal sebagai saksi. --DataBicara: Kebijakan Polda Jawa Barat memastikan keterlibatan rekan Resbob tetap dalam proses penyelidikan hingga tahap penyidikan.
2026-01-19T05:51:00.000Z
Polisi Ungkap 2 Rekan Resbob Berstatus Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Suku Sunda

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.