1. Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).2. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta, tepat pukul 10.00 WIB, dalam kapasitasnya sebagai saksi.3. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penanganan kasus yang sudah diserahkan ke Kejagung.4. Dalam kesempatan ini, Supriatna menjelaskan bahwa pihak kejaksaan belum menutupi terkait tersangka.5. Kejaksaan Agung terus mengejar proses penyelidikan terkait tindak pidana korupsi di bidang energi dan investasi. —DataBicara: Proses pemeriksaan tindak pidana korupsi di bidang energi terus dilanjutkan, menunjukkan komitmen pengawasan terhadap kebijakan publik terkait infrastruktur energi.
2026-01-19T05:23:00.000Z
Sudirman Said Diperiksa Kembali terkait Kasus Korupsi Petral

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.