DB
Data Bicara
2026-01-19T05:11:00.000Z

DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Tidak Berpangkalan pada Pilpres oleh MPR

DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Tidak Berpangkalan pada Pilpres oleh MPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II DPR melakukan pertemuan terbatas di gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Penyelenggaraan pertemuan dihadiri oleh Rifqinizamy Karsayuda, Aria Bima, Dede Yusuf, Zulfikar Arse Sadikin, dan Bahtra Banong, serta Mensesneg Prasetyo Hadi. Dalam pertemuan tersebut, pernyataan DPR menyatakan revisi UU Pemilu tidak termasuk pembahasan tentang pemilihan Presiden dan Wapres oleh MPR. Poin utama yang disepakati adalah bahwa revisi hanya mengarah pada perubahanaturan dalam sistem pemilu, bukan pembahasan elektoral langsung. Pihak DPR menekankan pentingnya menghindari konflik terkait pilpres melalui proses legislatif. Peringatan teknis seperti M 7,4 tidak disebutkan dalam pertemuan ini. —DataBicara: Revisi UU Pemilu dirancang untuk menghindari konflik pilpres melalui proses legislatif, dengan membatasi diskusi terkait pilpres hanya pada MPR.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.