Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengacara Firdaus Oiwobo tentang Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. MK menilai tidak ada hubungan sebab-akibat antara uraian dan bukti dalam permohonan. Kecuali atas alasan tata tertib hukum, permohonan nomor 217/PUU-XXIII/2025 tidak diterima. MK menolak klaim kerugian konstitusional karena tidak ada keterkaitan antara kejadian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Februari 2025) dengan Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18/2003. Firdaus mengklaim dirinya dilanggar kode etik KAI karena pembekuan sumpahnya, meskipun tidak ada proses sidang etik. Permohonan tidak diserahkan karena tidak memiliki kedudukan hukum. —DataBicara: MK menilai permohonan tidak relevan dengan norma hukum yang diedarkan, karena tidak ada keterkaitan antara kejadian dan pasal yang digugat.
2026-01-19T03:23:00.000Z
Permohonan Gugat UU Advokat Firdaus Oiwobo Ditolak MK

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.