Richard Lee ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasus dimulai dengan laporan antara dr Richard Lee dan dokter detektif (doktif) dr Samira Farahnaz. Doktif ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025 atas kasus pencemaran nama baik. Pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka akan digelar 7 Januari 2026. Polisi masih menunggu konfirmasi kehadiran tersangka. Kasus menjiplak keduanya ke markas penyidik. Penyidik masih fokus pada mediasi di antara kedua belah pihak. Perkara menjerat doktif dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Richard Lee belum ditahan. Kedua pihak akan dihubungi untuk mediasi hingga 6 Januari 2026. Jika tidak hadir, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan pemanggilan tersangka.
2026-01-07T01:21:00.000Z
Richard Lee Ditetapkan Tersangka karena Pelanggaran Kesehatan, Mediasi Kedua Pihak Terancang

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.