Jakarta, 7 Januari 2026 — Polisi Polda Metro Jaya menolak menahan Richard Lee meski telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran terkait kesehatan dan perlindungan konsumen. Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas, menegaskan bahwa penahanan tidak otomatis dilakukan karena tidak ada risiko kekhawatiran terkait keterlibatan Lee dalam pengerubahan barang bukti atau penyeleksian perbuatan. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa status tersangka tidak menjamin penahanan imediat, melainkan bergantung pada penilaian penyidik. Tidak ada informasi tambahan tentang kebijakan pemerintah atau kebijakan-kepolisian lainnya yang relevan. —DataBicara: Keputusan penahanan tergantung pada penilaian penyidik dan risiko keterlibatan pelaku dalam kejadian yang dicurigai.
2026-01-06T23:38:00.000Z
Polisi Tak Menahan Richard Lee Meski Sudah Tersangka

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.