Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan daerah di seluruh Indonesia membentuk BPBD (Bimbingan Perdana Dirjend) untuk menghadapi bencana. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 memandu struktur organisasi BPBD. Pemerintah memperkuat komando dan kecepatan pengambilan keputusan melalui kelembagaan yang terstruktur.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal Zakaria, menekankan bahwa BPBD menjadi sarana penting dalam pengelolaan bencana. Kebijakan ini berdasarkan kebutuhan daerah untuk respons cepat dan sistematis.
Peraturan menuntut pembentukan BPBD di semua wilayah, termasuk kabupaten/kota, untuk mendukung kebijakan pemerintah. Peringatan bencana ditangani dengan struktur yang jelas, memastikan koordinasi efektif.
āDataBicara: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 mengubah struktur BPBD menjadi institusi kewilayahan yang fokus pada kesiapan bencana.
