KPK menjelaskan adanya jeda satu tahun dalam pengumuman terkait terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara. SP3 diterbitkan pada Desember 2024, namun langsung disampaikan kepada pihak terkait pada Desember 2025. Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penerbitan SP3 adalah hak para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Penolakan penyebab jeda tersebut disampaikan kepada wartawan, dengan menyebutkan bahwa KPK menjamin transparansi terkait proses penyidikan.
2026-01-06T14:59:00.000Z
KPK Tolak Penjelasan Jeda 1 Tahun Pengumuman SP3 Kasus Izin Tambang

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.