Mantan Direktur SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengakui menerima uang USD 7.000 dari Dhany Hamiddan Khoir, pejabat PPK, pada waktu ia tidak menjabat lagi. Uang tersebut dikembalikan ke penyidik.,Purwadi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan menyatakan uang diterima dari PPK dan diletakkan di atas meja tanpa perintah. Dia mengklaim uang tersebut tidak ada perintah apa-apa karena ia sudah tidak menjabat.,Dalam surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek dituding memperkaya sejumlah pihak, termasuk Dhany sebesar Rp200 juta dan USD 30.000, serta Purwadi sebesar USD 7.000. Sidang dakwaan ibam, Mulyatsyah, dan Sri diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.,Jaksa menyoroti kerugian Rp1.567.888.662.716,74 dari harga laptop Chromebook dan kerugian USD 44.054.426 dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan.,Purwadi dihadapkan hukuman karena dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan teknologi pendidikan.
2026-01-06T14:16:00.000Z
Saksi Kasus Chromebook Akui Terima USD 7 Ribu Meski Tak Lagi Menjabat

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.