Muhammad Hasbi, mantan direktur pendidikan di Kemendikbudristek, mengklaim pernah menerima kantong kertas berisi uang Rp 500 juta dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, penyedia pengadaan Chromebook Direktorat SMP 2020. Penjualan ini dilaporkan pada sidang Tipikor Jakarta, 6 Jan 2026. Terdakwa mencakup Mulyatsyah (Direktur SMP 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur PAUD 2020-21), dan Ibam (tenaga konsultan). Jaksa menuntut mereka terlibat keterkaitan dengan kebijakan perkaya. Dalam surat dakwaan, kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun, termasuk pemakanan laptop Chromebook sebesar Rp 1,567 triliun dan pengadaan CDM tidak bermanfaat sekitar Rp 621 triliun. Hasbi mengatakan uang dibagi dua dengan Nia Nurhasanah, dan sudah dikembalikan ke penyidik. Sidang Ibam dan Mulyatsyah dilaksanakan pada 16 Des 2025.
2026-01-06T14:06:00.000Z
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook: Saksi Akui Dapat Uang Rp 500 Juta dari Penyedia

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.