Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022 berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibam. Hakim anggota Sunoto heran karena pejabat internal yang menangani pengadaan Chromebook 2019 tidak terlibat kembali.,Konsultan luar Ibam dimasukkan dalam tim teknis pengadaan, sementara pejabat internal Gogot Suharwoto (sebelumnya Kepala Pustekkom) justru tidak terlibat. Hakim menanyakan apakah ini wajar jika pejabat internal dengan pengalaman 2019 tidak disertai.,Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dari pengadaan Chromebook dan CDM. Saksi mengatakan bahwa pengadaan CDM tidak bermanfaat dan berpotensi kerugian ekonomi.,Hakim menilai kebijakan memilih konsultan luar terkait pengalaman internal tidak lazim, meskipun pihak berwenang baru mengenalkannya sebelumnya. Pihak terkait memprioritaskan ahli internal meskipun mencakup pertimbangan luar.,Sidang terkait dugaan korupsi berlangsung sejak 6/1/2026, dengan Jaksa menyatakan kerugian dari pengadaan Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 dan CDM sebesar USD 44.054.426 (621 miliar).
2026-01-06T12:35:00.000Z
Hakim Heran Konsultan Luar Dilibatkan Pengadaan Chromebook: Apa Ini Lazim?

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.