DB
Data Bicara
2026-01-06T12:34:00.000Z

Hakim Pertanyakan Sumber Gaji Rp 163 Juta/bulan Tenaga Konsultan Nadiem Anwar

Hakim Pertanyakan Sumber Gaji Rp 163 Juta/bulan Tenaga Konsultan Nadiem Anwar

Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Hakim mempertanyakan sumber gaji Rp 163 juta/bulan tenaga konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.,Terdakwa termasuk Ibrahim Arief (IBAM) dan dua lainnya, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Hakim meminta saksi Sutanto, Widyaprada Ahli Utama Kemendikbudristek, menjelaskan sumber gaji IBAM.,Sutanto mengatakan gaji Rp 163 juta/bulan IBAM tidak dari anggaran Dirjen, mengingatnya menjabat sebagai Sesdirjen Paudasmen. Hakim meminta jawaban tentang sumber dana tersebut.,Jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun, berdasarkan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat. Tim Wartek dibentuk Nadiem untuk mendukung digitalisasi pendidikan melalui sistem Chrome.,Sidang tiga terdakwa digelar pada 19/12/2025. Jaksa membagikan data angka kebun harga Chromebook dan pengadaan CDM. Hakim meminta saksi menjelaskan sumber dana gaji tenaga konsultan.,Analisis Singkat: Kasus korupsi mengenai pengadaan perangkat digital melibatkan tenaga konsultan dengan gaji tertentu. Data angka kebun memperkuat kesimpulan kerugian negara dari pengadaan yang tidak bermanfaat.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.